Herman Deru Dituntut Selesaikan Sisa Pembayaran Proyek Vila Gandus Rp4,7 Miliar

Hukum251 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Vila Gandus Palembang senilai Rp 4.773.358.000, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/10/2024).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Eduward SH MH, serta dihadiri pihak penggugat Mutiara RZ SH dan rekan Arifia dan pihak tergugat Herman Deru SH MH melalui tim kuasa hukumnya, Welly Angga Nugraha SH.

Adapun tuntutan pihak penggugat terhadap tergugat sebagai berikut. Dalam Gugatannya, pihak penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Serta menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, untuk kerugian materiil sisa pembayaran tergugat Rp 4.77.358.000 yang tidak dikembalikan pihak tergugat kepada penggugat. Selanjutnya Kerugiaan Immaterill  sebesar Rp 2.500.000.000.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Menghukum tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap harinya apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat  berupa Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat di Jl. Talang Kepuh, Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, Sumatera Selatan 30149.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun verzet,menghukum tergugat untuk mematuhi putusan aquo serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

 

Tagih Uang Sisa Pembayaran Proyek Vila Gandus Belum Dibayar, Herman Deru Digugat ke PN.

 

Usai sidang mediasi tim kuasa hukum penggugat Mutiara RZ menjelaskan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut selesai pada 2021.

Menurut Mutiara, pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkap Mutiara.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Ia juga menyampaikan, pada sidang mediasi tadi, pihak kuasa hukum tergugat menolak untuk adanya musyawarah.

“Kami penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat,” harapnya.

Sementara itu, tergugat Herman Deru SH MH melalui tim kuasa hukumnya Welly Angga Nugraha SH menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.

“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” tutur Welly. (ANA)

    Komentar