Heboh, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah di WC Masjid

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Tego diamankan Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (Photo: Etry Puspita)

Pelaku Tego diamankan Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (Photo: Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan seorang marbot Masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu (31/12/2022).

Pria bernama Tego (70) tersebut, ditangkap petugas kepolisian karena telah menakukan tindak asusila terhadap perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban sendiri diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.

Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dia telah melakukannya sebanyak lima kali.

Tego melancarkan aksinya dengan cara mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban sejumlah uang.

“Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang,” ungkap Tego, Senin (2/1/2023).

Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.

“Karena istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.

“Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka.

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB