Heboh, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah di WC Masjid

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Tego diamankan Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (Photo: Etry Puspita)

Pelaku Tego diamankan Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (Photo: Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan seorang marbot Masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu (31/12/2022).

Pria bernama Tego (70) tersebut, ditangkap petugas kepolisian karena telah menakukan tindak asusila terhadap perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban sendiri diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.

Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dia telah melakukannya sebanyak lima kali.

Tego melancarkan aksinya dengan cara mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban sejumlah uang.

“Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang,” ungkap Tego, Senin (2/1/2023).

Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.

“Karena istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.

“Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka.

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru