SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang membacakan penetapan memerintahkan JPU Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.
Surat penetapan pemanggilan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut.
“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menimbang, berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap H Herman Deru selaku mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sebagai saksi dipersidangan.
Menimbang bahwa, untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut untuk dikabulkan,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan surat penetapan.
Sementara itu tim Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, lbGede Pasek Suardika SH MH mengatakan dirinya mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan.
“Kita ingin mencari keadilan disini, persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya dihilir juga bermasalah. Karenanya kita yakin, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau (Herman Deru.red) akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” ungkapnya.
Pasek menjelaskan, dengan keluarnya penetepatan oleh majelis hakim maka mau tidak mau JPU harus menghadirkan Herman Deru.
“Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagai diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri. Hal itu merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmen tim penasehat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan seandainya Herman Deru hadir sebagai saksi.
“Keterangan saksi sebelumnya seperti dari Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kota mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” kata Pasek.
Sementara itu Hendri Zainuddin, mengucapkan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus atas penetapan kepada JPU guna menghadirkan saksi Herman Deru.
“Kita disini untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.
Komentar