SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021, kembali menyeret nama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai tersangka.
Mantan manajer klub sepakbola Sriwijaya FC itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021, pada Senin (4/9/2023).Hendri Zainuddin merupakan nama ketiga dari KONI Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Suparman Romans, selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian.
Ditetapkannya sebagai tersangka Hendri Zainuddin menjadikan kekosongan di Tubuh KONI Sumsel usai Ketua dan Sekertaris Umum KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi tak lama lagi akan digelar Pekan Olahraga Provinsi yang dalam hal ini langsung dibawah kepengurusan KONI Sumsel dalam penyelenggaraanya.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua pusat KONI Marciano Norman. Kedepan KONI Sumsel akan ditunjuk Karterker untuk melanjutkan kerja dari KONI Sumsel.
“Paling Lambat kata Ketua Pusat KONI tadi akan ditunjuk Karterker Ketua KONI Sumsel dalam Minggu ini,” terang Deru, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, ia tunggu saja kabarnya tujuh hari kedepan. Karena ini bukan kewenangan gubernur, ini ada induknya yakni KONI Pusat untuk itu dikoordinasi dengan KONI Pusat.
“Maka kita tunggu saja, KONI Pusat menyampaikan melalui telepon akan mengangkat karateker,” ungkapnya
Komentar