Resmikan Restorative Justice, Enos : Perkara Ringan Upayakan Secara Mufakat

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, OKU Timur –

Kabupaten OKU Timur meresmikan rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, pihaknya bersyukur OKU Timur dapat terbentuk wadah untuk menyelesaikan perkara ringan dengan jalan musyawarah dan mufakat yang berkeadilan.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

“Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Ke depannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya,” tegasnya, Kamis (16/06/2022).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Naim menambahkan, rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

“Pidana ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Akmal Kodrat menyampaikan, perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dapat diselesaikan melalui mediasi hingga berakhir perdamaian di rumah Restorative Justice.

“Pendirian (rumah Restorative Justice) ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” ujarnya.

Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Pertashop
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Warga Panen Jagung
Perkuat Keamanan Desa Sumber Asri, Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Kamtibmas
Lewat ‘Safari Jum’at Menyala’, Polsek Buay Madang Timur Serap Aspirasi Warga di Masjid Al Jami’
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Tugu Harum
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Larang Musik Remix di Acara Pernikahan Warga
Wujud Kepedulian Idul Adha, Polres OKU Timur Salurkan Daging Kurban Bagi Warga Disabilitas di Buay Madang Timur
Amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli Hunting

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:15 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Pertashop

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Warga Panen Jagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:53 WIB

Perkuat Keamanan Desa Sumber Asri, Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Lewat ‘Safari Jum’at Menyala’, Polsek Buay Madang Timur Serap Aspirasi Warga di Masjid Al Jami’

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Tugu Harum

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB