Resmikan Restorative Justice, Enos : Perkara Ringan Upayakan Secara Mufakat

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, OKU Timur –

Kabupaten OKU Timur meresmikan rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, pihaknya bersyukur OKU Timur dapat terbentuk wadah untuk menyelesaikan perkara ringan dengan jalan musyawarah dan mufakat yang berkeadilan.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

“Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Ke depannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya,” tegasnya, Kamis (16/06/2022).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Naim menambahkan, rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

“Pidana ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Akmal Kodrat menyampaikan, perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dapat diselesaikan melalui mediasi hingga berakhir perdamaian di rumah Restorative Justice.

“Pendirian (rumah Restorative Justice) ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” ujarnya.

Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar, Tim Gabungan Polres OKU Timur dan Polsek Belitang I Amankan Puluhan Motor
Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar Razia Malam dan Patroli KRYD
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Tanam Jagung Serentak di Gumuk Rejo
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla di Jalur Desa
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Sosialisasikan Maklumat Sanksi Pidana ke Warga
Safari Jumat Polsek BMT: Bagikan Masker dan Imbau Cegah Karhutla
Cegah ISPA Akibat Kemarau dan Edukasi Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar Program “Goes To School” di SMK NU Sumber Mulyo
Bhabinkamtibmas Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Kumpul Rejo, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Antisipasi Balap Liar, Tim Gabungan Polres OKU Timur dan Polsek Belitang I Amankan Puluhan Motor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar Razia Malam dan Patroli KRYD

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Tanam Jagung Serentak di Gumuk Rejo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla di Jalur Desa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Sosialisasikan Maklumat Sanksi Pidana ke Warga

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB