Resmikan Restorative Justice, Enos : Perkara Ringan Upayakan Secara Mufakat

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, OKU Timur –

Kabupaten OKU Timur meresmikan rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, pihaknya bersyukur OKU Timur dapat terbentuk wadah untuk menyelesaikan perkara ringan dengan jalan musyawarah dan mufakat yang berkeadilan.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

“Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Ke depannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya,” tegasnya, Kamis (16/06/2022).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Naim menambahkan, rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

“Pidana ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Akmal Kodrat menyampaikan, perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dapat diselesaikan melalui mediasi hingga berakhir perdamaian di rumah Restorative Justice.

“Pendirian (rumah Restorative Justice) ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” ujarnya.

Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri
Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Banner Imbauan di Desa Tanjung Mulya
Cegah Bullying dan Judi Online, Polsek Buay Madang Timur Beri Pembekalan MPLS di SMK Muhammadiyah 01 Rawabening
Cegah Karhutla, Kapolsek Buay Madang Timur Turun Langsung ke Lahan Pertanian Warga Sukamaju
Polsek Buay Madang Timur Edukasi Siswa Baru SDN 2 Rejodadi tentang Tertib Lalu Lintas hingga Anti-Bullying
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Perkuat Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Luncurkan Program WhatsApp Respons Cepat dan Deklarasikan Tiga Zona Zero

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:03 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Banner Imbauan di Desa Tanjung Mulya

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:58 WIB

Cegah Bullying dan Judi Online, Polsek Buay Madang Timur Beri Pembekalan MPLS di SMK Muhammadiyah 01 Rawabening

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:49 WIB

Cegah Karhutla, Kapolsek Buay Madang Timur Turun Langsung ke Lahan Pertanian Warga Sukamaju

Berita Terbaru