Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Koni Sumsel 

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang membacakan penetapan memerintahkan JPU Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.

Surat penetapan pemanggilan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menimbang, berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap H Herman Deru selaku mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sebagai saksi dipersidangan.

Menimbang bahwa, untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut untuk dikabulkan,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan surat penetapan.

Sementara itu tim Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, lbGede Pasek Suardika SH MH mengatakan dirinya mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan.

“Kita ingin mencari keadilan disini, persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya dihilir juga bermasalah. Karenanya kita yakin, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau (Herman Deru.red) akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” ungkapnya.

Pasek menjelaskan, dengan keluarnya penetepatan oleh majelis hakim maka mau tidak mau JPU harus menghadirkan Herman Deru.

“Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagai diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri. Hal itu merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan komitmen tim penasehat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan seandainya Herman Deru hadir sebagai saksi.

“Keterangan saksi sebelumnya seperti dari Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kota mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” kata Pasek.

Sementara itu Hendri Zainuddin, mengucapkan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus atas penetapan kepada JPU guna menghadirkan saksi Herman Deru.

“Kita disini untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB