Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Oktarina Diancam Pasal Berlapis

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gelapkan Uang barang dagangan di PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih, Terdakwa Oktarina Permata Sari, jalani sidang perdana di PN Palembang dengan Agenda Pembacaan dakwaan, Rabu (23/10/2024).

Dalam persidangan dihadapan Majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membaca dakwaan terdakwa Oktarina Permata Sari.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari  bersama-sama dengan Saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022.

Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD. Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Bahwa selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD Terang Dunia.

Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen/tokodan mengatur kerja tim sales.

“Sedangkan tugas sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen/toko,” jelas JPU saat membaca dakwaan di persidangan.

Lanjut JPU, Bahwa adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD Terang Dunia adalah sebagai berikut Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung Jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Untuk pembayaran secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.

Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.

Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.

Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp1.308.455.620,00 , sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa kesatu pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU,Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, sidangpun ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan. (ANA)

    Komentar