Gelapkan Uang Auto 2000 Rp 15,2 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kajati Sumsel, membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa yakni Eko Suryono dan terdakwa Victor Buana Citra, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (31/7/2025).

Kedua terdakwa dituntut JPU lantaran terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Siapi – Api, Palembang, yang telah merugikan perusahaan penjualan mobil ini sebesar Rp 15 miliar 220 juta lebih.

Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH,dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH serta dihadiri oleh kedua tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan.

Sehingga para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,“ ujar JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Kedua terdakwa melalui penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 – tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Siapi – Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, diduga telah melakukan penipuan penggelapan.

Berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Siapi – Apu atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 – 2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah. Untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan kr terdakwa 1 Eko Suryono.

Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 tim accounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan Bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran ) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketing event selama periode Januari 2022 – Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT  Astra International Tbk sebesar Rp  15.220.522.181 arau Rp 15 miliar 220 juta lebih.

Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp 3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024.

Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 – 2024.

Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta.

Mencat gedung kantor Rp 55 juta. Membeli kursi lain – lain Rp 35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta. Membayar utang aksesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibat PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta. (ANA)

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Berperilaku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:39 WIB

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB