Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi penggelapan mobil yang dilakukan terhadap teman sendiri membuat JE (33) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor setelah masuk dalam Target Operasi (TO) dan lama diburu polisi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam oleh tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Gadik. JE diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nambalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, menjelaskan bahwa pelaku telah lama menjadi TO dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik rekannya, Julio Prahasta (27).

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kikim II Blok Q, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat itu korban bersama saksi Abdul (51) dan pelaku datang ke Palembang untuk urusan pekerjaan menggunakan mobil milik korban.

Sesampainya di Palembang, pelaku meminta korban dan saksi kembali ke hotel untuk beristirahat. JE kemudian meminjam mobil korban dengan alasan hendak melakukan penagihan utang. Karena tidak menaruh curiga, korban pun menyerahkan kendaraannya.

Namun hingga keesokan harinya mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penggelapan dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Benar, pelaku merupakan TO lama kami dan sudah lama dalam pencarian. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya di Kota Solok, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP M. Jedi P., Selasa (3/3/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat keterangan dari perusahaan pembiayaan terkait kendaraan Toyota All New Kijang Innova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016, satu rangkap fotokopi BPKB kendaraan tersebut, serta satu unit handphone iPhone 15 Promax warna silver.

Akibat perbuatannya, JE dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru