Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi penggelapan mobil yang dilakukan terhadap teman sendiri membuat JE (33) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor setelah masuk dalam Target Operasi (TO) dan lama diburu polisi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam oleh tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Gadik. JE diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nambalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, menjelaskan bahwa pelaku telah lama menjadi TO dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik rekannya, Julio Prahasta (27).

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kikim II Blok Q, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat itu korban bersama saksi Abdul (51) dan pelaku datang ke Palembang untuk urusan pekerjaan menggunakan mobil milik korban.

Sesampainya di Palembang, pelaku meminta korban dan saksi kembali ke hotel untuk beristirahat. JE kemudian meminjam mobil korban dengan alasan hendak melakukan penagihan utang. Karena tidak menaruh curiga, korban pun menyerahkan kendaraannya.

Namun hingga keesokan harinya mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penggelapan dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Benar, pelaku merupakan TO lama kami dan sudah lama dalam pencarian. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya di Kota Solok, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP M. Jedi P., Selasa (3/3/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat keterangan dari perusahaan pembiayaan terkait kendaraan Toyota All New Kijang Innova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016, satu rangkap fotokopi BPKB kendaraan tersebut, serta satu unit handphone iPhone 15 Promax warna silver.

Akibat perbuatannya, JE dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru