SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (43), warga Plaju Palembang, melaporkan mantan suami inisial YO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan penganiayaan, Rabu (9/10/2024) .
Kepada petugas kepolisian, MA mengatakan telah dianiaya terlapor, dengan terlapor menusuk belikat belakang tubuhnya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
“Kejadiannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Selasa (8/10) sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya, kepada polisi.
MA menceritakan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan terlapor di Jalan. Kemudian karena takut bertemu dengan terlapor tersebut, korban meninggalkan terlapor dengan mengendarai sepeda motor. Namun, terlapor terus mengikuti dari belakang.
“Sampai di TKP itulah, terlapor menghentikan jalan dan langsung menanyakan dimana kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran anaknya. Karena tidak tahu, saya menjawab tidak mengetahui,” jelas MA.
Lanjutnya, setelah itu korban mau pergi meninggalkan terlapor namun terlapor tetap membuntutinya sehingga tidak jauh dari TKP korban turun dari motornya.
“Saat turun dari motor itulah, dikejar terlapor dan dari belakang menusukkan pisau ke belikat belakang saya. Akibatnya saya mengalami luka robek, dan terlapor langsung pergi,” ungkapnya.
Masih kata korban, atas kejadian inilah dia yang tidak terima atas perbuatan mantan suami melapor ke Polrestabes Palembang. “Saya tidak terima dan berharap laporan ini ditindaklanjuti hingga terlapor ditangkap dan dihukum berat,” tuturnya.
Sementara itu, laporan korban ini telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kini laporan sedang dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar