Gasak 2 Motor, Yogi Diringkus Polres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Yogi Pirmansa, pelaku pencurian yang menggasak dua unit motor milik warga di Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kabupaten Empat Lawang, hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang setelah kabur selama tiga pekan, dan bersembunyi usai membobol rumah targetnya dan membawa kabur 2 unit sepeda motor.

Yogi Pirmansa ditangkap berdasarkan Lp/B-69/VI/2023/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 26 Juni 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Yogi Pirmansa melakukan aksinya bersama 4 rekan lainnya. Ia menarget rumah korban pada jam 5 subuh pda saat suasana sedang sepi.

Baca Juga :  Ditinggal Pergi ke Pasar, Rumah Iswanto Disatroni Pencuri

Akibatnya korban alami kerugian setelah kehilangan 2 unit sepeda motor dengan nilai Rp18 juta. Dengan bermodalkan rekaman video CCTV korban melapor ke pihak berwajib.

Adapun untuk 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, sedangkan untuk Yogi Pirmansa saat ini telah diamankan di Polres Empat Lawang.

“Yogi Pirmansa terduga pelaku atau tersangka diamankan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUH Pidana, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan Jumat, 14 Juli kemarin,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :  Pria di Palembang Ini Gagal Curi AC, Aksinya Terekam CCTV

Lanjutnya, terduga pelaku melancarkan askinya pada Senin 26 Juni 2023 lalu di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang.

“Saat itu pemilik rumah hendak sholat subuh ke masjid melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, Ia belum mengetahui jika sepeda motor telah hilang. Sepulang dari masjid ada yang memberitahukan bahwa 2 unit sepeda motor sudah tidak ada dimana saat melihat rekaman video CCTV benar jika telah dicuri oleh orang tak dikenal,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar