SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang bernama Dewi Shinta (40), warga Jalan Surya Sakti Kecamatan Sukarami Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (7/9/2023).
IRT ini mendatangi kantor Polisi hendak membuat laporan mengenai tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan AW (Aji Warsito). AW diduga melakukan penipuan dengan mengatakan dirinya bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI AD.
Namun faktanya, sang anak tidak menjadi seorang prajurit karena gagal dalam tes. Sedangkan uang sebanyak Rp47 juta yang diminta terduga pelaku tidak dikembalikan.
“Oleh kasus penipuan ini, saya bersama suami membuat laporan polisi, karena saat kami hubungi terlapor ini nomornya tidak aktif,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2023) lalu di rumahnya. Saat itu terlapor menawarkan diri untuk membantu anaknya masuk TNI. Agar bisa disisipkan hingga berangkat ke Jakarta.
Pasalnya, sang anak tidak lulus di bagian tes renang. “Anak saya ini ikut tes TNI AD tapi gagal pada tes renang,” ungkapnya.
Saat terlapor menawarkan hal itu, pelapor dengan suaminya percaya saja. Karena ucapan terlapor sangat menyakinkan bisa memasukan anaknya.
“Kami percaya dengan terlapor ini, karena merupakan teman lama dari suami yang sangat akrab. Sehingga kita percaya kepada terlapor,” katanya.
Kemudian pelapor mentransferkan sejumlah uang hingga tiga kali dengan total Rp47 juta. “Kami transfer ke terlapor hingga tiga kali. Totalnya Rp47 juta,” terangnya.
Tapi anaknya tidak kunjung berangkat sesuai perkataan terlapor. “Kami mencoba menghubungi terlapor tapi tidak kunjung aktif. Sehingga kita melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dengan harapan terlapor tertangkap,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang, dan akan menyerahkan berkas laporan ke Unit Reskrim untuk segera menindaklanjutinya. (ANA)
Komentar