Forum Ketum BPC se-Sumsel Minta Bekukan Kepengurusan BPD HIPMI Atas Mosi Tak Percaya

Ekonomi373 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Forum Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Se Sumatera Selatan (Sumsel), meminta kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dibekukan atas pernyataan ‘Mosi Tak Percaya’.

Hal ini disertai dengan pengantaran surat di Kantor Sekretariatan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI pada tanggal 15 November 2022.

Alasan pihaknya ke BPP HIPMI Pusat adalah karena telah diterimanya surat dari ketua BPC HIPMI yang dikasihkan oleh Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumsel.

Maka pihaknya menanggapi Surat BPD HIPMI SUMSEL No. 002/BPD-OKK/SP-1/X/2022 Kepada Ketum BPC HIPMI Pagaralam.

Maka atas dasar persahabatan Dan persaudaraan, pihaknya merasa wajib menjawab surat tersebut secara kolektif kolegial seluruh Ketum BPC Se Sum-Sel. Melalui wadah Forum Ketum BPC HIPMI Se Sumsel. Demikian diutarakan oleh Forum Ketum BPC Se-Sumsel Efran Adinata, saat melaksanakan presscon di salah satu cafe di Palembang, Rabu (16/11/2022).

Turut hadir dalam presscon tersebut, Ketua Forum BPC HIPMI Sumsel sekaligus Ketua BPC HIPMI PALI Efran Adinata, Ketua BPC HIPMI Pagar Alam Cristian Brando, dan Ketua BPC HIPMI Banyuasin Mahmud Ahmad.

Forum Ketum BPC HIPMI Sumsel Efran Adinata mengungkapkan, adapun surat dari pihaknya sendiri telah diterima oleh Kepala Direktur Sekretariat Badan Pengurus Pusat PP HIPMI Pusat.

Dimana pihaknya berempat mendatangi ke Sekretariat BPP HIPMI Pusat yang terdiri dari BPC HIPMI Muara Enim, BPC HIPMI Pagar Alam, dan BPC HIPMI Banyuasin, dan BPC HIPMI Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Pertama kita lakukan karena adanya pernyataan mosi tidak percaya kepada pengurus BPD HIPMI Sumsel, dan meminta kepada Ketum BPP HIPMI Pusat untuk membekukan BPD HIPMI Sumsel,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya selama ini sudah diperlakukan BPD HIPMI tidak semestinya, ataupun tidak diperlakukan atau BPC HIPMI tidak diakomodir oleh BPD HIPMI Sumsel

Harapannya, BPC-BPC HIPMI ini agar menggugat ini supaya HIPMI ini kembali kepada titahnya.

“Alasan kita ke BPP HIPMI Pusat sudah ada beberapa alasan sebelumnya, ini sebenarnya tahapan-tahapannya untuk ini sudah beberapa kali kita lakukan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, dimana untuk konsolidasi ini sendiri sudah terjadi 3 kali BPC ini, dan baru kali ini yang benar-benar sudah kelewatan.

“Karena selama ini diam, kita mau konsolidasi ini, tapi adem-adem lagi, ketiga adalah final, dan ini kita maju. Alhamdulillah kawan-kawan juga insya Allah kompak, serta kita di dukung oleh BPC-BPC HIPMI dikabupaten atau kota. Dimana para senior juga ikut prihatin, kita juga tidak tiba-tiba melakukan itu, kita juga konsultasi kepada para senior-senior,” katanya.

“Mereka juga mendukung langkah ini, justru mereka ingin ikut sebenarnya didalam konferensi pers ini, tapi kami tidak minta mereka untuk ikut dahulu, karena biar kami dahulu, karena ini adalah rana kami,” terangnya.

Adapun duduk awal permasalahan yakni, pada saat pengurus BPD HIPMI Sumsel dilantik, itu pertama kali pihaknya merasa kecewa, karena seluruh BPC HIPMI itu tidak diundang.

Setelah pelantikan, pihaknya melihat struktur kepengurusan di BPD HIPMI Sumsel, ternyata keterwakilan dari BPC HIPMI tidak ada.

“Cuma ada tiga orang, itupun mantan ketua umum cuma ada 2, yakni 1 di OKK, 1 lagi di Departemen, jadi kami tidak ada wakil dari BPC HIPMI Sumsel ke BPD HIPMI,” bebernya.

Masih diungkapkannya, dimana pihaknya tidak bisa untuk menyuarakan aspirasi daerah, pengusaha-pengusaha muda di daerah, para UMKM di daerah untuk bisa go Internasional.

Dimana berjalannya waktu, pihaknya menunggu dari BPD HIPMI Sumsel tidak ada rapat pleno kepada BPC HIPMI apa rencana kerja kedepannya. Tiba-tiba keluar surat peringatan, jadi bagaimana bisa langsung ada surat peringatan, sedangkan rapat pleno saja tidak ada.

“Dimana langkah-langkah BPD HIPMI Sumsel saja kita tidak tahu, tiba-tiba sudah langsung harus ada surat peringatan, itu yang buat kami esmosi,” ucapnya.
,
Tapi, pihaknya juga menyadari bahwa menghadapi suatu permsalahan tidak boleh secara esmosi, tapi secara konstitusional.

“Dan kami menggugat BPD HIPMI Sumsel, bahwa wajib di bekukan dan kami seluruh BPC HIPMI Sumsel menyatakan mosi tidak percaya,” cetusnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan kepada Ketum BPP HIPMI Pusat untuk tidak mengakomodir suara BPD HIPMI Sumsel. Dimana Ada Aturan Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Pedoman Organisasi.

“Jadi ini adalah ujung perjuangan kami
BPC HIPMI, ketum-ketum ini untuk menyelamatkan HIPMI, agar HIPMI Sumsel tetap baik, berkibar, dan tetap menjadi Kawah Candra Dimuka para pengusaha muda di Sumsel,” pungkasnya. (*)

    Komentar