Cekcok di Pesta Orgen Tunggal Berujung Perkelahian

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA (33), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diamankan di Polsek Tebing Tinggi, terkait kasus penganiayaan berat (anirat).

DA (33), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diamankan di Polsek Tebing Tinggi, terkait kasus penganiayaan berat (anirat).

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pemuda berinisial DA (33), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diamankan di Polsek Tebing Tinggi, terkait kasus penganiayaan berat (anirat).

Informasi dihimpun dari Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menyampaikan, kasus anirat yang dilakukan tersangka ini terjadi di acara organ tunggal di desa tersangka, Jum’at (29/7/2022) lalu sekitar jam 17.00 WIB.

“Korbannya atas nama Trisno, warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban luka sobek di kepala,” ungkap AKP Fauzi Saleh, Kamis (17/11/2022).

Diceritakannya, kejadian kasus anirat itu berawal saat korban melihat rekannya yang hendak ribut di atas panggung di acara orgen tuggal pada pesta pernikahan.

Korban mencoba melerai keributan tersebut dan saat korban hendak turun dari atas panggung, pelaku menyerang korban dengan melempar kursi dan mengenai kepala korban hingga menyebabkan kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.

“Saat itu pelaku kembali melempar korban lagi menggunakan kursi plastik namun berhasil dihindari oleh korban,” katanya.

Sadar jika korban hendak dianiaya oleh tersangka, korban langsung menyelamatkan diri menghindar ke rumah keluarga yang saat itu mengadakan pesta pernikahan. “Setiba di rumah tersebut korban mendapatkan perawatan dan diantar pulang ke rumah oleh temannya,” terang Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti. Tersangka sempat menghilang dan masuk dalam DPO Polres Empat Lawang dan sempat buron lebih dari tiga bulan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi, dan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB