SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis adanya temuan hasil pemerikasaan BPK pada dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Dimana Pada TA 2023 Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menganggarkan untuk Belanja Modal sebesar Rp. 406.493.073.501,00 dan telah direalisasikan sampai dengan Periode 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 238.804.056.794,64 atau 58,75%.
Kordinator Fitra Sumsel Nunik Handayani menerangkan diantara anggaran tersebut telah direalisasikan untuk pembangunan serta perbaikan Gedung dan Bangunan seperti belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR. Besarnya angggaran belanja modal yg dialokasikan untuk Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin adalah sebesar Rp. 221.082.809.228,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 127.407.772.580,91 atau 57,63% per 31 Oktober 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No: 09/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan Team Pemeriksa bersama PPK, PPTK, Ketua Kelompok Masyarakat/Penyedia, Fasilitator, Pengawas Lapangan serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas paket pekerjaan pada Dinas PUPR, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan daerah berupa markup atau kurang volume pekerjaan sebesar Rp. 2.587.909.875,03,”ungkap nunik dalam press rilisnya yang di kirimkean ke redaksi kamis (27/6).
Kondisi tersebut, dikatakan nunik telah melanggar Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah Ditetapkan.
Selain itu juga, telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumatera Selatan mendesak agar Segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.587.909.875,03 ke Kas Daerah. Memberikan Sanksi yg tegas dengan cara memblacklist / dengan tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus. Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memproses secara hukum kepada pihak pihak terlibat,”bebernya.
Komentar