Ferdy Sambo Tampak Kesal, Usai Ikuti Sidang Etik

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).

Dilansir cnn indonesia, Jumat (26/8/2022), sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri berlangsung tertutup selama 18 jam. Selama proses itu, Sambo tidak sekalipun memberi pernyataan kepada wartawan.

Sebelum memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo yang berbaris di antara dua anggota kepolisian berdiri tegap mengenakan seragam dinasnya. Sesekali ia mengepalkan tangannya, kemudian melepaskan kepalan itu.

Ia langsung duduk di kursi yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik. Kedua tangannya diletakkan pada dua lengan kursi.

Raut wajah jenderal bintang dua itu tampak lesu. Sambo menganggukkan kepala dengan mata terpejam dan kedua bibir yang dikatupkan saat sidang hendak dimulai.

Usai menjalani persidangan hingga berganti hari, Sambo keluar ruang sidang dengan raut wajah kesal. Suami Putri Candrawathi itu tampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media. Ia hanya melirik sepersekian detik ke arah awak media yang berada di sebelah kirinya.

Sebagai informasi, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

“Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Adapun aturan banding diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru