Ferdy Sambo Tampak Kesal, Usai Ikuti Sidang Etik

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).

Dilansir cnn indonesia, Jumat (26/8/2022), sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri berlangsung tertutup selama 18 jam. Selama proses itu, Sambo tidak sekalipun memberi pernyataan kepada wartawan.

Sebelum memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo yang berbaris di antara dua anggota kepolisian berdiri tegap mengenakan seragam dinasnya. Sesekali ia mengepalkan tangannya, kemudian melepaskan kepalan itu.

Ia langsung duduk di kursi yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik. Kedua tangannya diletakkan pada dua lengan kursi.

Raut wajah jenderal bintang dua itu tampak lesu. Sambo menganggukkan kepala dengan mata terpejam dan kedua bibir yang dikatupkan saat sidang hendak dimulai.

Usai menjalani persidangan hingga berganti hari, Sambo keluar ruang sidang dengan raut wajah kesal. Suami Putri Candrawathi itu tampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media. Ia hanya melirik sepersekian detik ke arah awak media yang berada di sebelah kirinya.

Sebagai informasi, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

“Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Adapun aturan banding diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru