Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Ferdy Sambo usai menerima tuntutan JPU penjara seumur hidup, saat sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Ekspresi Ferdy Sambo usai menerima tuntutan JPU penjara seumur hidup, saat sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eks Kadiv Propam itu sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir detik.com, sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim. JPU menilai Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama Memohon kepada majelis hukuman. Menjatuhkan pidana terdakwa seumur hidup,” kata Jaksa

Jaksa menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut,” ujar jaksa.

Setelah diperintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop. Laptop itu yang berisi salinan rekaman CCTV. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.

“Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti,” ucapnya.

Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.

“Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan,” ujar jaksa. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru