Empat Tersangka Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan empat tersangka kasus OTT pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR OKU, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan empat tersangka kasus OTT pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR OKU, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12/2025).

Keempat tersangka tersebut yakni Parwanto dan Robi Vitergo, yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyampaikan, pelimpahan berkas dan dakwaan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Hari ini kami Tim JPU telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami menunggu penetapan agenda sidang pertama serta susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan,” ujar Rakhmad Irwan.

Dalam perkara OTT PUPR OKU ini, terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa secara alternatif, yakni:Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal, yaitu:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa Mendra SB didakwa dengan:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melimpahkan perkara, Jaksa KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama proses persidangan berlangsung.

Dengan pelimpahan ini, keempat terdakwa akan segera menjalani sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB