Empat Tersangka Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan empat tersangka kasus OTT pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR OKU, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan empat tersangka kasus OTT pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR OKU, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12/2025).

Keempat tersangka tersebut yakni Parwanto dan Robi Vitergo, yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyampaikan, pelimpahan berkas dan dakwaan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Hari ini kami Tim JPU telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami menunggu penetapan agenda sidang pertama serta susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan,” ujar Rakhmad Irwan.

Dalam perkara OTT PUPR OKU ini, terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa secara alternatif, yakni:Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal, yaitu:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa Mendra SB didakwa dengan:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melimpahkan perkara, Jaksa KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama proses persidangan berlangsung.

Dengan pelimpahan ini, keempat terdakwa akan segera menjalani sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru