Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Kembali Diperiksa, Satu Orang Beri Kesaksian

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Hermansyah)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pembangunan Pasar Cinde Palembang, Rabu (23/7/2025).

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap empat orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Adapun ke empat orang tersangka tersebut  yakni, AN, EH, RY dan H. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, keempatnya diajukan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. Selain itu, lanjut Vanny, Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

“Selain itu, pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial S selaku staf Dinas PUCK Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Vanny.

Diketahui dalam perkara ini, Tim pidsus kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yaitu  Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru