Empat Pejabat OKU Divonis Hingga 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee Pokir

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Hukuman penjara dijatuhkan mulai dari 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin serta Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.sedangkan untuk terdakwa

Umi Hartati, M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Usai sidang, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara Umi Hartati menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa. Selain hukuman badan, masing-masing juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus fee Pokir ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret anggota legislatif dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027
SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:52 WIB

GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:36 WIB

SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB