Empat Pejabat OKU Divonis Hingga 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee Pokir

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Hukuman penjara dijatuhkan mulai dari 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin serta Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.sedangkan untuk terdakwa

Umi Hartati, M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Usai sidang, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara Umi Hartati menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa. Selain hukuman badan, masing-masing juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus fee Pokir ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret anggota legislatif dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Berita Terkait

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
Menuju 9 Tahun Berkarya, Kawan Lamo Galo Siapkan Rangkaian Event Seni dan Budaya
Bocah Hiperaktif Tersesat di 14 Ulu, Polisi Beri Perlindungan dan Perhatian Hingga Keluarga Ditemukan
Inspired by Nature, For Climate, For Future: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Zero Waste Program (ZWP
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:29 WIB

Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:27 WIB

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:40 WIB

Menuju 9 Tahun Berkarya, Kawan Lamo Galo Siapkan Rangkaian Event Seni dan Budaya

Berita Terbaru