Empat Pejabat OKU Divonis Hingga 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee Pokir

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU saat mendengarkan pembacaan Putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Hukuman penjara dijatuhkan mulai dari 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin serta Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.sedangkan untuk terdakwa

Umi Hartati, M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Usai sidang, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara Umi Hartati menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa. Selain hukuman badan, masing-masing juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus fee Pokir ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret anggota legislatif dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB