SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kejari) Tipikor Palembang, menolak eksepsi dari kuasa hukum dua terdakwa, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023.
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Masrianti SH MH, dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta tim kuasa hukum kedua terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (20/6/2024).
Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, tidak jelas sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani tidak dapat diterima seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Dan tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,“ jelas majelis hakim saat membacakan putusan sela di persidangan.
Terkait kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Banyuasin bahwa sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim juga menyatakan harus dibuktikan dalam persidangan.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas Korpri tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (ANA)
Komentar