Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Ahli Waris: Hormati Proses Hukum

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA melakukan eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/11/2022).

Pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian dari Polsek IT II dan Polrestabes Palembang, berjaga di seputaran lokasi selama proses eksekusi lahan berlangsung.

Terlihat juga satu unit mobil alat berat excavator standby di sisi jalan. Namun, setelah dilakukan proses negosiasi, pemilik rumah akhirnya membongkar sendiri rumah semi permanen tersebut.

Sementara itu, Ruri Jumar Saef Kuasa Hukum dari ahli waris Muhtar Yusuf pemilik lahan tereksekusi mengatakan, pihaknya diundang untuk menyaksikan eksekusi putusan dari pemohon Kosim Kontan terhadap Karyo Giman.

“Sebagai kuasa ahli waris sangat menghormati jalannya proses hukum yang dilakukan oleh PN Palembang,” tutur Ruri, saat ditemui di lokasi.

Masih dikatakannya, Muchtar Yusuf berdasarkan bukti surat kepemilikan SKT tahun 1953 dan surat 1957 adalah pemilik lahan seluas 10.970 M persegi yang dibeli dari Badawi bin HM Daud dicatatkan dalam akta jual No 34 pada tahun 1997.

“Dan juga sudah memenangkan putusan terhadap pihak Karyo Giman dan kawan-kawan. Kalau setahu kami pemohon dalam hal ini Kosim Kontan membeli tanah ini seluas 400 M persegi dari Aang Rusmana tahun 2015. Dari hal tersebut kami akan melakukan langkah hukum yang paling tepat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar