Heriyanto Heran; Tidak Pernah Digugat, Tanah Kliennya Justru Dieksekusi

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Heriyanto, selaku kuasa hukum tiga pemilik lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, yang masuk daftar eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, mengaku tanah milik kliennya tak pernah digugat.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di PN Palembang Klas I A dengan nomor register Gugatan register no. 270/Pdt. G/2022/PN. PLG.

“Jadi, setelah menerima pemberitahuan adanya eksekusi lanjutan yang kami terima. Kami langsung mengajukan gugatan perdata, karena gugatan sebelumnya ditolak,” kata Heriyanto, saat ditemui di lokasi, Selasa (29/11/2022).

Heriyanto mengatakan, pihaknya berharap pihak PN Klas IA Palembang memberikan pertimbangan atas gugatan perdata yang mereka layangkan.

“Karena apa, klien kami atas nama Basuki, Syaiful dan Nursiti tidak pernah digugat atau tidak menjadi pihak di dalam putusan yang dilakukan eksekusi oleh pengadilan hari ini,” ungkapnya.

Selain tidak pernah digugat, lanjut dia, alas hak tanah milik kliennya berupa sertifikat hak milik. Dimana, sejak tahun 1935 dan 1934 sudah menguasai lahan tersebut dengan cara menumpang kepada Pemerintahan Jepang.

“Di jaman pemerintahan Belanda/Indonesia di awal sewa menyewa. Terus, saat berlaku UU Agraria namun belum efektif, diberikan hak pakai berupa Kinak No 430, 425 dan 476 semuanya tahun 1966,” tuturnya.

“Setelah efektif UU Agraria tahun 1987, diberikan hak pakai sesuai UU Agraria. Saat berupaya meningkatkan hak pakai menjadi hak guna bangunann ada sanggahan maupun gugatan. Namun, tetap dimenangkan klien kami. Kita ajukan gugatan, akhirnya oleh pengadilan dinyatakan bahwa ini hak sepenuhnya klien kami,” jelas dia.

Masih dikatakannya, dari tujuh bidang tanah yang diakui oleh Kosim Kotan, ada tiga milik kliennya dengan ukuran kurang lebih 2500 meter persegi.

“Ada tiga bidang tanah, atas nama Basuki, Syaiful dan Nursiti. Untuk proses eksekusi di tanah klien kami, hari ini ditangguhkan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB