Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, terus berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi sebagai penegasan status hukum atas tanah dan bangunan yang dieksekusi, Rabu (8/4/2026).

Papan tersebut bertuliskan larangan memasuki area tanpa izin, sekaligus memuat informasi bahwa objek berupa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi itu berada dalam pengawasan dan penguasaan pihak Andre Macan & Partners Law Firm.

Selain itu, papan juga mencantumkan dasar hukum eksekusi, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor yang sama tertanggal 11 Februari 2026.

Pemasangan papan larangan tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi untuk mempertegas bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di lokasi, aparat kepolisian tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sejumlah pihak terkait, termasuk tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang dan perwakilan pihak pemohon, juga terlihat mengawasi jalannya proses.

Meski menarik perhatian warga sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan berarti. Hingga saat ini, proses pengosongan dan penataan lokasi masih terus dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru