Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, terus berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi sebagai penegasan status hukum atas tanah dan bangunan yang dieksekusi, Rabu (8/4/2026).

Papan tersebut bertuliskan larangan memasuki area tanpa izin, sekaligus memuat informasi bahwa objek berupa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi itu berada dalam pengawasan dan penguasaan pihak Andre Macan & Partners Law Firm.

Selain itu, papan juga mencantumkan dasar hukum eksekusi, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor yang sama tertanggal 11 Februari 2026.

Pemasangan papan larangan tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi untuk mempertegas bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di lokasi, aparat kepolisian tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sejumlah pihak terkait, termasuk tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang dan perwakilan pihak pemohon, juga terlihat mengawasi jalannya proses.

Meski menarik perhatian warga sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan berarti. Hingga saat ini, proses pengosongan dan penataan lokasi masih terus dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB