Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, terus berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi sebagai penegasan status hukum atas tanah dan bangunan yang dieksekusi, Rabu (8/4/2026).

Papan tersebut bertuliskan larangan memasuki area tanpa izin, sekaligus memuat informasi bahwa objek berupa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi itu berada dalam pengawasan dan penguasaan pihak Andre Macan & Partners Law Firm.

Selain itu, papan juga mencantumkan dasar hukum eksekusi, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor yang sama tertanggal 11 Februari 2026.

Pemasangan papan larangan tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi untuk mempertegas bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di lokasi, aparat kepolisian tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sejumlah pihak terkait, termasuk tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang dan perwakilan pihak pemohon, juga terlihat mengawasi jalannya proses.

Meski menarik perhatian warga sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan berarti. Hingga saat ini, proses pengosongan dan penataan lokasi masih terus dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru