Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, terus berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi sebagai penegasan status hukum atas tanah dan bangunan yang dieksekusi, Rabu (8/4/2026).

Papan tersebut bertuliskan larangan memasuki area tanpa izin, sekaligus memuat informasi bahwa objek berupa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi itu berada dalam pengawasan dan penguasaan pihak Andre Macan & Partners Law Firm.

Selain itu, papan juga mencantumkan dasar hukum eksekusi, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor yang sama tertanggal 11 Februari 2026.

Pemasangan papan larangan tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi untuk mempertegas bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di lokasi, aparat kepolisian tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sejumlah pihak terkait, termasuk tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang dan perwakilan pihak pemohon, juga terlihat mengawasi jalannya proses.

Meski menarik perhatian warga sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan berarti. Hingga saat ini, proses pengosongan dan penataan lokasi masih terus dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta
Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 17:07 WIB

Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WIB

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Berita Terbaru