Eksekusi Lahan di Sukarami Berlangsung Kondusif, Pemilik Aset Ajukan Keberatan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tina Francisco saat diwawancarai pada saat jalan eksekusi

Tina Francisco saat diwawancarai pada saat jalan eksekusi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Proses eksekusi atau pengosongan lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, tepatnya di sekitar Hotel Berlia, berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat aparat gabungan, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Selain itu, turut hadir pihak pemohon, termohon, aparat kelurahan, serta tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Meski proses berjalan lancar, suasana sempat diwarnai keberatan dari pihak pemilik aset, Tina Francisco, yang mengaku tidak puas dengan proses lelang sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tina menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya di lokasi bukan bentuk ancaman, melainkan upaya melindungi diri.

“Saya sama sekali keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Saya hanya untuk melindungi diri saya sendiri. Di sini banyak aparat, tapi tidak ada yang membantu saya,” ujarnya.

Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan nekat karena merasa diabaikan saat berupaya menyelesaikan kewajibannya sebelum lelang dilakukan.

Menurutnya, sehari sebelum aset dilelang, ia telah membawa surat penyelesaian pinjaman di salah satu bank dengan nilai sekitar Rp4,13 miliar. Namun, ia diminta untuk menyiapkan dana tunai sebesar Rp3 miliar.

“Saya diminta membawa uang cash Rp3 miliar. Saya minta melalui transfer, tapi tidak bisa. Saya sanggupi dan siapkan dana itu, namun saat datang justru diabaikan,” ungkapnya.

Ia menyebut, karena proses pelunasan tidak ditindaklanjuti, keesokan harinya aset tersebut telah memiliki pemenang lelang dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.

“Saya bingung, karena nilai penyelesaian saya lebih tinggi. Kenapa tetap dilelang?” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan adanya penawaran untuk membeli kembali aset tersebut setelah lelang selesai, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp8 miliar.

“Ada apa ini? Setelah dilelang, malah ditawarkan kembali kepada saya dengan harga lebih tinggi,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih memiliki sejumlah gugatan perdata yang tengah berjalan di pengadilan. Namun, proses eksekusi tetap dilakukan dengan mengacu pada risalah lelang.

“Saya masih ada laporan polisi dan gugatan. Saya minta dihentikan dulu, tapi tidak diindahkan,” tegasnya.

Dalam situasi tersebut, Tina mengaku hanya diberi waktu singkat untuk merespons proses eksekusi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan.

“Saya hanya diberi waktu 1–2 menit. Saya sendiri, pendamping hukum hanya tiga orang. Saya sebenarnya ingin damai dan minta perlindungan,” katanya.

Tak hanya itu, Tina juga berencana melaporkan permasalahan ini kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Yudisial (KY) guna memperoleh perlindungan dan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dan berjalan kondusif.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB