Eks Ketua KONI Lahat Tak Ajukan Eksepsi, Siap Hadapi Pembuktian Dugaan Korupsi Dana Porprov Rp3,3 Miliar

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kalsum Barifi menjalani sidang dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025).

Terdakwa Kalsum Barifi menjalani sidang dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 dengan terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, resmi memasuki tahap pembuktian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025), terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Misnan Hartono, menyampaikan keputusan tersebut usai persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya singkat.

Majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH kemudian menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Langkah tanpa eksepsi ini dinilai sebagai strategi untuk langsung menguji dakwaan melalui fakta-fakta persidangan. Artinya, pihak terdakwa memilih menghadapi materi perkara secara langsung tanpa memperdebatkan aspek formil surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan dugaan praktik penyimpangan dana hibah Porprov 2023 yang disebut berlangsung sistematis. Terdakwa diduga meminta setoran atau “cashback” dari sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat.Permintaan itu disebut terjadi sebelum maupun sesudah pencairan dana hibah.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pemotongan dana hibah tanpa sepengetahuan sebagian pengurus cabor.

Besaran potongan bervariasi dan diduga berdasarkan kesepakatan antara Ketua KONI dan pengurus masing-masing cabor. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Susanto, memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu terdakwa. Tiga pengurus KONI Kabupaten Lahat lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam proses pelimpahan ke pengadilan.

“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tiga tersangka lainnya dilimpahkan,” ujarnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Rumah Baru, Internet Rumah Makin Praktis: Indosat dan REI Sumatera Selatan Hadirkan HiFi Air di Area Perumahan
Forum Ekonomi Syariah Sumatera 2026 Digelar di Palembang : Lahirkan Piagam Palembang
Astra Motor Sumsel Hadirkan Program YTTA, Beli Motor Honda Kini Lebih Ringan
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Cegah Zat Berbahaya, Pemkot Palembang Bakal Lakukan Uji Sampel Makanan di Car Free Night
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Rumah Baru, Internet Rumah Makin Praktis: Indosat dan REI Sumatera Selatan Hadirkan HiFi Air di Area Perumahan

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

Forum Ekonomi Syariah Sumatera 2026 Digelar di Palembang : Lahirkan Piagam Palembang

Senin, 20 April 2026 - 21:07 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Program YTTA, Beli Motor Honda Kini Lebih Ringan

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

Senin, 20 April 2026 - 19:24 WIB

Cegah Zat Berbahaya, Pemkot Palembang Bakal Lakukan Uji Sampel Makanan di Car Free Night

Berita Terbaru