Eks Kepala SMA 19 Dengarkan Dakwaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Selamet, dan M Arfan, selaku Ketua Komite, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).

Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti, tim penuntut umum Kejari Palembang dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan terdakwa Selamet selaku Kepala SMA 19 Palembang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Baca Juga :  Sidang PHK Bank Swasta Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

“Bahwa terdakwa Selamet dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak mempertanggung jawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka, DJB Sumsel Dukung Aparat Penegak Hukum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, tim penasehat hukum M Arfan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana KORMI pada Gelaran Fornas VI

Sedangkan terdakwa Selamet belum menentukan sikap karena selama proses proses sidang pembacaan dakwaan tidak didampingi oleh satupun tim penasehat hukumnya. (ANA)

    Komentar