Eks Kepala Dinas PMD Muba Kembali Jadi Tersangka dengan Kasus Berbeda

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.

Diketahui pada Senin (19/8/2024) yang lalu,  Richard Cahyadi telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Muba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan,Sehubungan dengan penyidikan dalam perkara Kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.

“Hari ini tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang Tersangka lagi yang berinisial RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode Oktober 2018 sampai dengan  Juni 2023,” jelas Vanny, melalui siaran Pers, Rabu (21/8/2024).

Lanjut Vanny penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Vanny juga menjelaskan ,bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 oleh Kejari Musi Banyuasin,” jelasnya.

Adapun Potensi  Kerugian Keuangan Negara dalam perkara itu kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.

Adapun pasal yang disangka kepada tersangka RC Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang   perubahan atas Undang-undang   Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru