Eks Kepala Dinas PMD Muba Kembali Jadi Tersangka dengan Kasus Berbeda

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.

Diketahui pada Senin (19/8/2024) yang lalu,  Richard Cahyadi telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Muba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan,Sehubungan dengan penyidikan dalam perkara Kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.

“Hari ini tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang Tersangka lagi yang berinisial RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode Oktober 2018 sampai dengan  Juni 2023,” jelas Vanny, melalui siaran Pers, Rabu (21/8/2024).

Lanjut Vanny penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Vanny juga menjelaskan ,bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 oleh Kejari Musi Banyuasin,” jelasnya.

Adapun Potensi  Kerugian Keuangan Negara dalam perkara itu kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.

Adapun pasal yang disangka kepada tersangka RC Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang   perubahan atas Undang-undang   Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar