SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi, divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 15 tahun,“ jelas Hakim Ketua saat membacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang,nSelasa (20/8/2024).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah Jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dada korban. Sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat. Atas kejadian itu, terdakwa Gandi dan Padli (DPO) langsung kabur dari lokasi kejadian tersebut. (ANA)
Komentar