Terlibat Pembunuhan, Ginda Lesmana Divonis 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi, divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili  dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 15 tahun,“ jelas Hakim Ketua saat membacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang,nSelasa (20/8/2024).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah Jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.

Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dada korban. Sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat. Atas kejadian itu, terdakwa Gandi dan Padli (DPO) langsung kabur dari lokasi kejadian tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB