SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan dan diupah sebesar Rp 3 juta per rate, terdakwa Azwardi dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 18 bulan Penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/8/2024).
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Atas perbuatan terdakwa terdakwa Azwardi melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Azwardi dengan pidana penjaras selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas hakim ketua, saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa menyatakan terimah sementara JPU pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Terri Kristanti SH menuntut terdakwa Azwardi dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 7,5 miliar Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa dihubungi oleh Saudara Ateng (DPO) selaku supir dengan mengendarai 1 unit kendaraan mobil truck tangki merk Hino warna biru putih NOpol BD dan mengatakan “ Yung kau galak dak bawak mobil ini “, lalu terdakwa jawab “ jadi Kak, aku bawaknyo tapi aku nak laporan dulu samo bos Candra Irawan “, kalau bos mengizinkan aku bawak tapi kalu bos idak mengizinkan idak jadi aku bawaknyo “ kemudian dijawab kembali oleh saudara Ateng “iyo”.
Kemudian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Saudara Candra Irawan (pemilik mobil truck tangki merk Hino warna biru putih Nopol ) dan berkata “ Bos..mobil itu la ado belum supirnya, kalau belum ado, bos aku bae bawaknyo”, kemudian dijawab oleh sdr. Candra Irawan “ belum ado lajulah bawaklah mobil itu “.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi ke mess tempat tinggal supir yang beralamat di Jalan Jend Sartibi Darwis Keramasan Palembang untuk mengecek dan mempersiapkan mobil yang akan terdakwa bawa untuk mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat.
Lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saudara Ateng untuk menanyakan nomor handphone saudara Ican (yang akan menyewa mobil) setelah mendapatkan nomor handphone saudara Ican lalu terdakwa langsung menghubungi saudara Ican melalui wa dengan percakapan “bos….aku supir yang menggantikan Kak Ateng “, lalu dibalas oleh saudara Ican “ iyo, tunggu info dari aku “.
Dan kemudian pada sekira pukul 19.00 Wib saudara Ican menginfokan kepada terdakwa bahwa pada malam ini diperintahkan berangkat ke Desa Keban Kec. Sangga Desa Kab. Musi Banyuasin untuk memuat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat dan terdakwa akan mendapat upah mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat per rate sebesar Rp3 juta.
Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat dari mess Kramasan menuju ke Desa Keban Kec. Sangga Desa Kab. Musi Banyuasin dan sekira pukul 00.00 Wib hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 terdakwa tiba di Desa Mangun Jaya dan stanbay dirumah makan sambil menunggu petunjuk dan arahan dari saudara
Ican. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diperintahkan oleh saudara Ican agar berangkat menuju ke tempat masakan milik saudara. Abim lalu terdakwa meminta nomor handphone orang yang bisa terdakwa hubungi kemudian sdr. Ican mengirimkan nomor sdr. Ipung (pegawai dari masakan milik saudara. Abim).
Dan sekira pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di tempat masakan milik saudara Abim untuk istirahat terlebih dahulu.Bahwa proses pengolahan minyak mentah ditempat masakan milik saudara Abim sehingga menjasi BBM jenis solar tiruan yaitu minyak mentah hasil dari pengeboran sumur illegal dimasukkan kedalam tungku yang ada tempat masakan minyak lalu minyak tersebut dimasak dengan menggunakan api yang dibantu dengan mesin blower hingga mengeluarkan uap.
kemudian uap yang dihasilkan tadi dialirkan ke tempat penampungan dan akan menghasilkan minyak yang pertama yaitu minyak bensin dengan mengetahui ciri apabila disentuh menggunakan tangan maka terasa dingin dan berwarna jernih kemudian jam berikutnya menghasilakan minyak tanah dengan ciri apabila disentuh menggunakan tangan akan terasa hangat dan warna jernih dan yang terakhir menghasilakan minyak solar dengan ciri apabila disentuh akan tidak terasa dingin dan berwarna kekuningan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib proses muat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat dimulai dengan cara mobil truck diparkirkan dilokasi masakan selanjutnya ditempat masakan menyedot BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat dari babytank menggunakan mesin pompa yang dialirkan melalui selang ukuran 3 inci kedalam lubang tangki mobil bagian atas sampai tangki mobil truck terisi + 9000 liter.
Setelah terisi lalu terdakwa menutup tangki dan berakhir sekira pukul 12.30 Wib. Setelah memuat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat sebanyak + 9000 liter lalu terdakwa menghubungi sdr. Ican bahwa mobil sudah selesai memuat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat sebanyak + 9000 liter lalu sdr. Ican berkata bahwa minyak tersebut sudah dibayar dan terdakwa diperintahkan untuk segera ke Palembang.
Lanjut kemudian terdakwa langsung menuju ke Palembang selama di perjalanan ke Palembang terdakwa dihubungi oleh nomor yang terdakwa tidak kenal untuk mengarahkan agar terdakwa bongkar di daerah Gasing namun pada pukul 23.00 Wib saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Banyuasin KM. 12 Kelurahan Sukodadi Kec. Sukarmi Kota Palembang Prov Sumatera Selatan mobil truck yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa anggota kepolisian dari Polda Sumsel.
Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah mobil truck yang berisikan BBM solar tiruan sebanyak + 9000 liter Kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar