Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, resmi menetapkan empat orang  tersangka dalam Kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH mengatakan, Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

“Pada hari ini tim pihaknya resmi menetapkan empat orang tersangka yang berinisial RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta saudara MA,” ujar Abdul Harris Augusto, Senin (19/8/2024).

Dijelaskannya, bahwa terhadap tersangka MZ, MA dan RD, telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang, dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka RC dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan.

“Adapun kronologi perkara bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp  Rp 2.780.386.326. Dalam pelaksanaannya, didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000, di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih Rp2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Muba.

Dikatakannya dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba.

“Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya. Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD Kabupaten Muba,” urainya.

Selanjutnya, kata Abdul, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut.

“Sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (ANA)

    Komentar