Kasus Malapraktik yang Buat Mata Siswi SMP Buta akan Digelar Perkara

Hukum34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus malapraktik yang membuat mata siswi SMP hingga mengalami kebutaan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum bidan inisial AG.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pom Sunarto mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil keterangan terhadap 10 orang termasuk 2 saksi ahli.

“Delapan saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor. Serta saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia,” ungkap Sunarto, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan

Tim juga telah melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor dijalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020.

“Hasil pengecekan tentang izin praktek, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktek,” ujar Sunarto.

Selain itu, kata Sunarto, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan enam jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada Berlian Putri.

Tim berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.

Baca Juga :  Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan

“Saat ini tim mempersiapkan gelar perkara tersebut,” kata Sunarto. (ANA)

    Komentar