Edarkan 75 Butir Pil Ekstasi, Hilman Divonis 7,5 Tahun Penjara

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 75 butir dengan berat netto 18,675 gram, Terdakwa Hilman Beriansyah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/8/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Hilman Beriansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Dua Aset ke Pemprov Sumsel

Sebagaimana perbuatan diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelum Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa penganti desmilita SH menuntut terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM di Gunung Dempo Jalani Sidang Perdana

Dalam dakwaan JPU, Bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di jalan Talang kerangga, tepatnya di halaman parkir kerangga 34 kost kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB  II Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan terdakwa berhasil ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel dengan cara  Under cover buy.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip transparan berisikan 75  butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto 18,675 gram.

Baca Juga :  Sidang Gugatan, Dugaan Kuasa Hukum Tergugat: Penggugat Gunakan Identitas NIK Orang Lain

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna di proses  lebih lanjut. (ANA)

    Komentar