SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 75 butir dengan berat netto 18,675 gram, Terdakwa Hilman Beriansyah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/8/2024).
Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Hilman Beriansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana perbuatan diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelum Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa penganti desmilita SH menuntut terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di jalan Talang kerangga, tepatnya di halaman parkir kerangga 34 kost kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan terdakwa berhasil ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel dengan cara Under cover buy.
Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip transparan berisikan 75 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto 18,675 gram.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (ANA)
Komentar