Eks Gubernur dan Walikota Hadapi Sidang Perdana Kasus Cinde pada 30 Oktober

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka kasus korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka kasus korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menyeret sejumlah nama besar di Sumatera Selatan dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor.

Empat terdakwa yang akan diadili yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, serta Reimar Yousnaldi dari PT Magna Beatum.

Berdasarkan informasi dari PN Palembang, persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Idiil Amin dan Ardian Angga, S.H., M.H.

 “Benar, perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor,” ujar Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Jumat (24/10/2025).

Zainal menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan maksimal, mengingat perkara ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan dua tokoh besar di Sumsel.

 “Kami mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tertib, karena kapasitas ruang sidang di lokasi sementara PN Palembang yang berada di Museum Tekstil cukup terbatas,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru