Eks Gubernur dan Walikota Hadapi Sidang Perdana Kasus Cinde pada 30 Oktober

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka kasus korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka kasus korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menyeret sejumlah nama besar di Sumatera Selatan dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor.

Empat terdakwa yang akan diadili yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, serta Reimar Yousnaldi dari PT Magna Beatum.

Berdasarkan informasi dari PN Palembang, persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Idiil Amin dan Ardian Angga, S.H., M.H.

 “Benar, perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor,” ujar Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Jumat (24/10/2025).

Zainal menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan maksimal, mengingat perkara ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan dua tokoh besar di Sumsel.

 “Kami mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tertib, karena kapasitas ruang sidang di lokasi sementara PN Palembang yang berada di Museum Tekstil cukup terbatas,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru