Edarkan Sabu, Rizki Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dua terdakwa kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024). Namun pada persidangan kali ini majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Rizki, sedangkan untuk terdakwa Ramadhan ditunda minggu depan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Noor Ikhwan Ikhlas Ria Adha SH MH,menyatakan bahwa terdakwa M Rizki  telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat,memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya terdakwa M. Rizki diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rizki  dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim, saat membaca amar putusan terhadap terdakwa M. Rizki di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menyatakan terima.

Kemudian majelis hakim kembali melanjutkan, untuk terdakwa Ramadhan, untuk pembacaan putusan kita tunda minggu depan, karena amar putusan belum ada kesempatan dan tanda tangan dari hakim anggota lain.

“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap  terdakwa Ramadhan kita tunda minggu depan,“ tegas majelis hakim.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut terdakwa M Risky dan Ramadhan dengan pidana penjara selama  4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian Bermula Berawal pada tanggal 17 Juli 2023,terdakwa M, Rizki bersama terdakwa Ramadhan (berkas terpisah) pergi ke Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang,mengunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk menemui saudara Rian (DPO).

Sewaktu di Jalan Blok C Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang sepeda motor yang dikendarai para terdakwa distop oleh beberapa petugas Polisi yang berpakaian preman.

Kemudian petugas Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas pinggang warna hitam merk Eiger milik terdakwa Ramadhan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil warna biru yang berisi 5 paket kecil sabu dengan berat 3,23 gram.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB