SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dua terdakwa kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024). Namun pada persidangan kali ini majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Rizki, sedangkan untuk terdakwa Ramadhan ditunda minggu depan.
Dalam Amar putusan majelis hakim Noor Ikhwan Ikhlas Ria Adha SH MH,menyatakan bahwa terdakwa M Rizki telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat,memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perbuatannya terdakwa M. Rizki diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rizki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim, saat membaca amar putusan terhadap terdakwa M. Rizki di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menyatakan terima.
Kemudian majelis hakim kembali melanjutkan, untuk terdakwa Ramadhan, untuk pembacaan putusan kita tunda minggu depan, karena amar putusan belum ada kesempatan dan tanda tangan dari hakim anggota lain.
“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ramadhan kita tunda minggu depan,“ tegas majelis hakim.
Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut terdakwa M Risky dan Ramadhan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian Bermula Berawal pada tanggal 17 Juli 2023,terdakwa M, Rizki bersama terdakwa Ramadhan (berkas terpisah) pergi ke Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang,mengunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk menemui saudara Rian (DPO).
Sewaktu di Jalan Blok C Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang sepeda motor yang dikendarai para terdakwa distop oleh beberapa petugas Polisi yang berpakaian preman.
Kemudian petugas Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas pinggang warna hitam merk Eiger milik terdakwa Ramadhan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil warna biru yang berisi 5 paket kecil sabu dengan berat 3,23 gram.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ANA)
Komentar