SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,251 gram, terdakwa Tabrani divonis pidana penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, secara online, Kamis (19/6/2025).
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tabrani telah terbukti bersalah Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis Shabu ,Sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, ketika bacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan JPU, terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Diketahui, dalam sidang sebelum terdakwa Tabrani dituntut JPU Kejati Sumsel Murni SH dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Jum”at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa diberitahu istrinya Dessy Ratna Sari (DPO) bahwa ada orang yang hendak mememesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 1 juta 700 ribu.
Mengetahui hal tersebut, kemudian Dessy (DPO) menyuruh terdakwa pergi ke rumah Mamat (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera tepatnya di TOKO PARFUME.
Namun setiba dilokasi tersebut, saudara mamat belum ada dilokasi, tak lama kemudian akhirnya saudara mamat (DPO) mendatangi terdakwa dan saudara Heri (DPO) dengan membawa 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,251 gram, setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa saudara mamat (DPO) pergi dari tempat tersebut.
Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr Heri (DPO) langsung menemui pembeli (anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli).
Namun ketika hendak menyerahkan narkotika tersebut terdakwa berhasil ditangkap sedangkan saudara Heri (DPO) Berhasil melarikan diri. (ANA)
Komentar