Dwiki Pelaku Tabrak Lari Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dengan memakai baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna orange, pelaku tabrak lari yang terjadi di jalan Kol Burlian dan menewaskan Driver ojek online serta penumpangnya, Dwiki Arif Samriano (29), hanya bisa merenungi nasibnya dan mengaku bersalah.

Warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang ini, hanya bisa pasrah, saat Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, menggelar perkara dan menyebutkan hukuman yang harus diterima Dwiki.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp12 juta. “Benar atas ulahnya pelaku tabrak lari terancam 6 tahun penjara dan dendam sebesar Rp 12 juta,” tegas Harryo, Selasa (20/2/2024).

Ketika ditemui, pelaku tabrak lari, pengemudi mobil Triton bernopol BG 8108 JZ, Dwiki mengaku sebelum kejadian dirinya pergi meninggalkan rumah hendak beli rokok. “Jujur pak hendak beli rokok. Dan usai rokok hendak cari angin naik mobil ke arah KM 12,” akunya.

Lanjut Dwiki, ketika hendak memutar balik tujuan pulang kerumah, setiba di TKP (tempat kejadian perkara), dirinya tidak melihat motor korban. “Motor korban itu melaju dari kiri ke kanan, tidak mengidupkan lampu sen. Tahu-tahu motor korban itu sudah berada di tengah. Terjadi tabrak itu,” katanya.

Ketika sadar ada pengendara motor di depannya, sambung pelaku, dirinya sempat menginjak rem, namun tidak bisa dielakkan lagi. “Saya melaju dengan kecepatan 60 km, saya juga sempat ninjak rem, tapi tidak bisa dielakkan lagi,” akunya.

Karena panik melihat korban yang bersimbah darah dirinya pun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. “Panik pak, saya langsung pulang, saya juga sempat bercerita dengan keluarga, untuk menyerahkan diri. Namun polisi sudah duluan mengetahui identitas saya dan plat nopol mobil saya gunakan. Dan saya pun ditangkap di rumah,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB