Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebagian besar aset milik Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum memiliki sertipikat tanah. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang melaksanakan percepatan sertipikasi aset milik Pemkot Palembang, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat dan lurah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui pendaftaran tanah secara masif dengan metode jemput bola. “Selama ini, pendaftaran tanah aset dilakukan secara sporadis dan sulit dipantau progresnya. Dengan pendekatan baru ini, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah kami laksanakan secara teratur, berkelanjutan, dan terjadwal,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).

Sejak dimulai awal Mei 2025 silam, Kantah Kota Palembang telah melakukan pengukuran terhadap 206 bidang tanah aset, yang mayoritas berupa sekolah, puskesmas, puskesmas pembantu, serta kantor-kantor milik OPD, kantor camat dan lurah, hingga masjid.

“Pengukuran ini bertujuan untuk menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Data tersebut akan dituangkan dalam Peta Bidang Tanah, yang menjadi dasar pemberian hak dan penerbitan sertipikat tanah,” tambah Zamili.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 aset milik Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Namun, saat ini baru sekitar 8 persen aset yang telah bersertipikat. “Sertipikasi aset merupakan pekerjaan rumah besar dan menjadi target utama kami di BPKAD,” ungkapnya.

Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan sertipikasi minimal 513 bidang tanah aset pemerintah.

Sertipikasi aset pemerintah memiliki peranan penting dalam memberikan bukti hukum atas kepemilikan tanah, yang berguna untuk mencegah potensi klaim dari pihak lain atau sengketa lahan di masa depan. Selain itu, sertipikasi juga memastikan aset tercatat dengan baik dalam administrasi daerah, termasuk lokasi, batas, luas, dan nilai aset, yang berguna bagi kepentingan audit serta perencanaan anggaran daerah.

Berita Terkait

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis
Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas
Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP
Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Polrestabes Palembang Sediakan Posko Pengobatan Gratis Menderita ISPA 
TPID Sumsel Perkuat Pengendalian Inflasi, 493 Operasi Pasar Digelar hingga September

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB