Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebagian besar aset milik Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum memiliki sertipikat tanah. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang melaksanakan percepatan sertipikasi aset milik Pemkot Palembang, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat dan lurah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui pendaftaran tanah secara masif dengan metode jemput bola. “Selama ini, pendaftaran tanah aset dilakukan secara sporadis dan sulit dipantau progresnya. Dengan pendekatan baru ini, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah kami laksanakan secara teratur, berkelanjutan, dan terjadwal,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).

Sejak dimulai awal Mei 2025 silam, Kantah Kota Palembang telah melakukan pengukuran terhadap 206 bidang tanah aset, yang mayoritas berupa sekolah, puskesmas, puskesmas pembantu, serta kantor-kantor milik OPD, kantor camat dan lurah, hingga masjid.

“Pengukuran ini bertujuan untuk menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Data tersebut akan dituangkan dalam Peta Bidang Tanah, yang menjadi dasar pemberian hak dan penerbitan sertipikat tanah,” tambah Zamili.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 aset milik Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Namun, saat ini baru sekitar 8 persen aset yang telah bersertipikat. “Sertipikasi aset merupakan pekerjaan rumah besar dan menjadi target utama kami di BPKAD,” ungkapnya.

Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan sertipikasi minimal 513 bidang tanah aset pemerintah.

Sertipikasi aset pemerintah memiliki peranan penting dalam memberikan bukti hukum atas kepemilikan tanah, yang berguna untuk mencegah potensi klaim dari pihak lain atau sengketa lahan di masa depan. Selain itu, sertipikasi juga memastikan aset tercatat dengan baik dalam administrasi daerah, termasuk lokasi, batas, luas, dan nilai aset, yang berguna bagi kepentingan audit serta perencanaan anggaran daerah.

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Night Ride Palembang Darussalam, Astra Motor Sumsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada Komunitas
ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Berita Terbaru