Dugaan Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yakni Herman Mayori dan Bram Rizal, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi, pada Senin (11/12/2023).

Kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Dihadapan hakim ketua Pitriadi serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa, yang mana kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah  memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000.

Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa Herman Mayori melalui tim kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah langsung menyampaikan Eksepsinya.

Dalam Eksepsi (Nota keberatan) Alamsyah Hanafiah SH MH menyampaikan, pertama tentang perkara yang didakwakan adalah Nebis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama).

Bahwa asal-usul peristiwa hukum tindak pidana suap – menyuap yang terjadi di Muba adalah berasal dari peristiwa hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang menjerat Suhandy, Herman Mayori, Eddi Umari dan Dodi Reza Alex Noerdin dan dalam fata persidangan terungkap AKBP Dalizon juga terjerat dalam perkara yang disidik oleh mabes polri.

“Bahwa dari kelima orang tersebut dalam kasus suap menyuap dengan total Rp 10 miliar,” ucap Alamsyah, saat membacakan eksepsi.

Masih dikatakan Alamsyah, kedua tentang surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) atas nama Hadi Chandra dalam perkara a quo yang mengakibatkan terputus mata rantai hubungan kerjasama antara pelaku utama dengan pelaku peserta (penyertaan) sebagaimana pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bahwa dakwaan JPU tidak cermat, hal ini terbukti dari materi surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) Hadi Chandra, padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra,” terangnya.

Dilanjutkan Alamsyah, ketiga tentang dakwaan pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam kasus a quo padahal Herman Mayori ditetapkan sebagai tersangka tunggal Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor oleh penyidik Mabes Polri.

Hal ini didukung dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan dari mabes polri nomor : S.Pgl/1055/VIII/2023/Tipidkor tertanggal 14 Agustus 2023.

Bahwa tanpa dasar hukum JPU telah merubah penetapan tersangka Herman Mayori dengan cara menambah pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam surat dakwaan. Padahal penetapan tersangka Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa adanya pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Berdasarkan seluruh eksepsi pertama, kedua dan ketiga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan satu persatu Nita keberatan kami dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori.

Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah Nebis In Idem, memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

“Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami tim penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB