Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Rugikan Keuangan Negara Rp 2,1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, duua terdakwa jalani sidang perdana di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).

Adapun kedua terdakwa dalam perkara ini di antaranya yakni, Dony Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana dan Ir Sarwono Christianto Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH serta dihadapan kuasa hukum para terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam Dakwaan JPU, bahwa dalam perkara ini para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar, akibat pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton,” tegas JPU.

JPU juga menjelaskan, bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

“Kemudian JPU juga menguraikan bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.”Tegasnya.

JPU juga menegaskan, akibat perbuatannya para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” jelasnya.

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.

“Izin yang mulia kami tidak mengajukan Eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya,” kata penasehat hukum kedua terdakwa.

Kemudian majelis hakim, meminta kepada penuntut umum untuk mengajarkan saksi-saksi dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru