SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, duua terdakwa jalani sidang perdana di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).
Adapun kedua terdakwa dalam perkara ini di antaranya yakni, Dony Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana dan Ir Sarwono Christianto Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH serta dihadapan kuasa hukum para terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam Dakwaan JPU, bahwa dalam perkara ini para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar, akibat pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton,” tegas JPU.
JPU juga menjelaskan, bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Kemudian JPU juga menguraikan bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.”Tegasnya.
JPU juga menegaskan, akibat perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” jelasnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.
“Izin yang mulia kami tidak mengajukan Eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya,” kata penasehat hukum kedua terdakwa.
Kemudian majelis hakim, meminta kepada penuntut umum untuk mengajarkan saksi-saksi dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan. (ANA)
Komentar