Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Herman Deru di Persidangan

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun anggaran 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum, dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (20/5/2024).

Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. Satu di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.

Dalam keterangan Saksi Syahrial Oesman saat dicacar oleh JPU terkait dana abadi KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar, Saksi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang sudah didepositokan di Bank Sumsel Babel.

Sementara saksi Agung selaku Wakil Ketua Umum IV KONI menjelaskan kami menyiapkan anggaran dan yang diajukan tahun 2020 sebesar Rp 95 miliar ditujukan kepada Gubernur dan Pemerintah Sumsel ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Namun yang disetujui sebesar Rp 12,5 miliar.

“Kemudian untuk pencarian  tahap kedua itu sebesar  Rp 25 miliar,“ ucap saksi.

Dipersidangan hakim juga mempertanyakan kepada saksi Agung mengapa tidak menolak pelaksanaan PON dan Porprov yang waktunya sangat mepet.

“Pelaksanaan PON dan Porprov itu kenapa diterima karena waktunya mepet dan kenapa tidak ditolak?,” tegas hakim.

Kemudian hakim kembali memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Herman Deru yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Hal itu dikarenakan, hakim ingin adanya fakta persidangan yang terungkap terkait dana hibah sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.

“Dana hibah Rp12, 5 miliar inikan awalnya dibahas DPRD. Kemudian, kenapa yang hibah Rp25 miliar tidak dibahas DPRD. Makanya kami pada persidangan sebelumnya minta Herman Deru dipanggil. Penuntut umum Herman Deru sekarang sudah tidak menjabat Gubernur Sumsel kan, kenapa belum dipanggil?,” tanya hakim.

“Sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan belum ada konfirmasi yang mulia,” jawab penuntut umum.

“Sangat penting Hernan Deru dihadirkan di persidangan, karena kami ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara. Makanya kami meminta kepada penuntut umum untuk dipanggil, karena ini demi keadilan terkait nasib orang,” tegas hakim.

“Baik yang mulia,” ujar penuntut umum.

Kemudian hakim ketua dalam persidangan terlihat sedikit heran dengan dana belum cair tetapi pelaksanaan PON sudah dilaksanakan yang menyebabkan berujung menjadi perkara.

“Ini kan hal yang tidak mungkin, dana belum ada tetapi kegiatan sudah dijalankan. Makanya ada yang masuk penjara karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas hakim kepada para saksi.

Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah  menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru