SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun anggaran 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum, dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (20/5/2024).
Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. Satu di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.
Dalam keterangan Saksi Syahrial Oesman saat dicacar oleh JPU terkait dana abadi KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar, Saksi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang sudah didepositokan di Bank Sumsel Babel.
Sementara saksi Agung selaku Wakil Ketua Umum IV KONI menjelaskan kami menyiapkan anggaran dan yang diajukan tahun 2020 sebesar Rp 95 miliar ditujukan kepada Gubernur dan Pemerintah Sumsel ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Namun yang disetujui sebesar Rp 12,5 miliar.
“Kemudian untuk pencarian tahap kedua itu sebesar Rp 25 miliar,“ ucap saksi.
Dipersidangan hakim juga mempertanyakan kepada saksi Agung mengapa tidak menolak pelaksanaan PON dan Porprov yang waktunya sangat mepet.
“Pelaksanaan PON dan Porprov itu kenapa diterima karena waktunya mepet dan kenapa tidak ditolak?,” tegas hakim.
Kemudian hakim kembali memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Herman Deru yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Hal itu dikarenakan, hakim ingin adanya fakta persidangan yang terungkap terkait dana hibah sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.
“Dana hibah Rp12, 5 miliar inikan awalnya dibahas DPRD. Kemudian, kenapa yang hibah Rp25 miliar tidak dibahas DPRD. Makanya kami pada persidangan sebelumnya minta Herman Deru dipanggil. Penuntut umum Herman Deru sekarang sudah tidak menjabat Gubernur Sumsel kan, kenapa belum dipanggil?,” tanya hakim.
“Sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan belum ada konfirmasi yang mulia,” jawab penuntut umum.
“Sangat penting Hernan Deru dihadirkan di persidangan, karena kami ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara. Makanya kami meminta kepada penuntut umum untuk dipanggil, karena ini demi keadilan terkait nasib orang,” tegas hakim.
“Baik yang mulia,” ujar penuntut umum.
Kemudian hakim ketua dalam persidangan terlihat sedikit heran dengan dana belum cair tetapi pelaksanaan PON sudah dilaksanakan yang menyebabkan berujung menjadi perkara.
“Ini kan hal yang tidak mungkin, dana belum ada tetapi kegiatan sudah dijalankan. Makanya ada yang masuk penjara karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas hakim kepada para saksi.
Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.
Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu. (ANA)
Komentar