Dugaan Korupsi Jalan Tol Betung, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN.

Kedua terdakwa tersebut,  terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Senin (10/6/25) Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH, MH serta tim kuasa hukum pada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum dua terdakwa.

Dalam tanggapan atas Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Muba  meminta agar Eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.

“Dalam Eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dengan dasar dakwaan kabur. Tanggapan kami penuntut umum, bahwa dalam menyusun surat dakwaan atas nama terdakwa Ir Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas JPU, saat bacakan tanggapan atas Eksepsi di persidangan.

Masih kata JPU,Bahwa didalam fakta kejadian tersebut telah menjabarkan sesuatu kualifikasi yuridis atau unsur sebagaimana telah disimpulkan hasil penyidikan sebagaimana pada Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan bentuk dakwaan alternatif sedemikian rupa sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, dimana perbuatan tersebut menurut kami telah memenuhi kualifikasi yuridis dan telah terurai secara jelas dan cermat mengenai perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kami,” jelas JPU.

Penuntut umum dalam tanggapan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diceritakan dengan lengkap agar tidak dipahami sebagai kesimpulan atau pendapat Penuntut Umum belaka.

“Oleh karena itu keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa patut dikesampingkan dan ditolak. Bahwa keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa sangat tidak beralasan dalam menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dikarenakan keberatan tersebut menitik beratkan pada materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa pada tahapan pada pembuktian dalam persidangan,” ujar penuntut umum.

Atas uraian-uraian tersebut diatas Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan lengkap.

“Menyatakan bahwa eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Melanjutkan persidangan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara,” tutur Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan yang disampaikan oleh JPU sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (ANA)

    Komentar