Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Hendri Ungkap Bendahara Lepas Tanggungjawab

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (6/2/2024).

Hendri Zainuddin dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang menjerat dua terdakwa, Suparman Romans dan Ahmad Tahir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Zainuddin memberikan keterangannya.

Dalam keterangannya, saksi Hendri Zainuddin, menjelaskan semenjak Amiri, selaku Bendahara KONI Sumsel pulang dari Papua tidak mau aktif lagi.

“Istilah kami tidak mau bertanggungjawab lagi. Dia mengundurkan diri hanya secara lisan, makanya kami menilai Amiri ini tidak bertanggungjawab sebagai Bendahara,” ungkap Hendri Zainuddin.

Mendengar keterangan itu, penuntut umum kemudian bertanya kepada Hendri Zainuddin terkait pengganti Bendahara Umum KONI.

“Kenapa tidak dilakukan pergantian antar waktu kalau Bendahara Umum mengundurkan diri, dan apa tupoksi saudara sebagai Ketua Umum KONI Sumsel?,” tanya Penuntut Umum.

“Saya sangat bertanggungjawab kepada KONI, karena tugas saya diantaranya melakukan pembinaan termasuk audit internal. KONI tidak mengeluarkan SK pengganti bendahara karena Amiri tidak mengundurkan diri secara tertulis. Amiri itu orang yang paling tidak bertanggung jawab, membuat laporan keuangan saja itu semua teman-teman pengurus di KONI. Kalau dia mau berhenti seharusnya buat surat tetapi ini tidak ada hanya lisan saja,” ungkap Hendri Zainuddin.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan para terdakwa I. Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, telah merugikan keuangan negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Sumsel sebesar Rp3,4 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terbaru