Dua Terdakwa Korupsi Dana Dispora OKU Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memaparkan pertimbangan hukum sebelum menyampaikan amar tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru