Dua Terdakwa Korupsi Dana Dispora OKU Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memaparkan pertimbangan hukum sebelum menyampaikan amar tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru