Dua Terdakwa Korupsi Dana Dispora OKU Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Dispora OKU Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memaparkan pertimbangan hukum sebelum menyampaikan amar tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB