Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Ahmad Nasuhi diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara Mukti Sulaiman ialah mantan Sekretaris Daerah Sumsel.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Abdul Aziz, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman. Nasuhi dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Untuk Mukti, 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring. Kedua terdakwa di vonis karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer.

“Ahmad Nasuhi dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara, dan Mukti Sulaiman, dijatuhkan vonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” jelas Aziz.

Diketahui bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, yakni keduannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, hingga perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat.

“Ahmad Nasuhi diketahui sebagai Plt Kabiro Kesra Sumsel dan Mukti Sulaiman saat itu sebagai Sekda. Ketika proses penganggaran dan verifikasi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, keduanya telah merugikan keuangan daerah,” jelas Hakim.

Hakim menuturkan, bahwa hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni mereka tidak pernah di hukum sebelumnya. “Selama persidangan kedua terdakwa bersikap sopan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB