Dua Penjambret Ditangkap, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap dua pelaku aksi jambret yang viral di media sosial (medsos) yang terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan AKBP H Moh Amin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Berkat penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV di tempat kejadian perkara, tim Ranmor berhasil mengidentifikasi dua pelaku, dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Salah satu pelakunya yakni Rico Wiratama (29). Ironisnya satu pelaku lain masih di bawah umur, inisial RAW (16). Keduanya warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Bersama barang bukti hasil kejahatan, kedua pelaku digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Informasi dihimpun, kedua pelaku menjambret tas sandang korban RA Zahra (54). Saat itu korban usai menghadiri acara pernikahan, dan hendak menuju ke parkiran kendaraan.

Kedua pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa nomor polisi (nopol), langsung menarik tas sandang korban.

Atas kejadian ini, korban kehilangan tas sandang warna biru yang berisi 1 unit Handphone Samsung S9, uang tunai Rp5 juta dan identitas diri dalam dompet kecil. Kemudian korban membuat laporan ke SPK Polsek IB I Palembang.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan, sudah menangkap dua pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Di mana, salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dan seorang masih anak di bawah umur.

“Kedua pelaku sudah berhasil kita amankan, modusnya menjambret tas seorang ibu-ibu, dan barang bukti juga sudah kita amankan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jum’at (26/11/2021).

“Untuk barang bukti yang diamankan satu buah tas sandang warna biru muda, dua buah topi yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor merk yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa nopol, dan satu pasang sepatu warna merah merk New balance,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Dia mengatakan, kedua pelaku kini sedang di dalami dan dikembangkan, apakah pernah melakukan aksi ditempat lainnya. “Kita akan dalami apakah ada TKP lainnya dan apakah residivis, dan kini pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi jambret terhadap ibu-ibu yang viral di medsos. “Iya, kami berdua yang melakukannya,” ucapnya. (ANA)

    Komentar