Dua Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Anggota Pidum Polrestabes Palembang

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku digiring ke Polrestabes Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kedua pelaku digiring ke Polrestabes Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polestabes Palembang pimpinan Kasat Reskrim AKBP Andrei Setiawan, tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus 3C (curat, curas dan curanmor), yang terjadi di metropolis.

Hal itu terbukti, setelah menerima laporan korban terkait adanya peristiwa pencurian anggota Ospnal Pidum (Pidana Umum) di lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku tersebut.

Kali ini anggota Ospnal Pidum pimpinan Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang meresahkan warga Palembang, Rabu (14/1/2026), malam.

Kedua pelaku yakni, Joni Iskandar (42), warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I dan Ilham alias Iam (25) warga Jalan Beti Perumahan Top Amin Mulya Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Aksi pencurian yang dilakukan Kamis 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 di Jalam Opi 1 Perumahan Anggrek Residence Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berawal, pelaku Joni keluar dari rumah dengan membawa 1 buah gunting seng warna kuning yang disimpan di saku celana dan kemudian pelaku langsung menuju rumah korban yakni Ishmatuddin (27), lewat belakang rumahnya.

Lalu, pelaku memanjat pagar disebelah rumah korban dan kemudian naik ke atap belakang rumah korban, kemudian pelaku mengeluarkan gunting dari saku celananya dan kemudian memotong atap seng belakang rumah korban sekira 1 meter lebih.

Setelah terbuka masuk kedalam rumah korban tepatnya di dapur belakang, saat didalam rumah dari dapur ke ruang tengah dan pelaku melihat ada 1 buah lampu belajar anak kemudian pelaku menghidupkan lampu tersebut dan kemudian pelaku melihat ada 1 unit TV warna hitam diatas meja.

Saat itu, pelaku melepas kabel colokannya dan kemudian pelaku keluar melalui dapur dan kembali memanjat lewat atap belakang sambil membawa 1 unit TV tersebut dengan cara mengikat tv tersebut menggunakan tali tambang (tali jemuran) sekira 10 meter.

Setelah di ikat lalu pelaku naik ke atap dan menarik Tv tersebut, dan setelah itu pelaku mengulurkan Tv tersebut ke diluar / belakang rumah korban dan setelah itu pelaku turun dari atap dan melepas tali di TV tersebut dan kemudian pelaku kembali naik ke atap.

Setelah itu, pelaku kembali masuk kerumah korban dan mengambil 1 unit kompor merk RINAI warna Silver, 1 unit Air Coolant warna putih, dengan cara yang sama yaitu menggunakan tali tambang, dan setelah berhasil barang milik korban.

Lalu pelaku pergi membawa barang korban tersebut satu per satu kerumah saya dengan cara saya angkat ke bahu keesokan harinya pelaku mengajak temannya bernama Ilham untuk ikut melakukan pencurian kembali dirumah korban dan mengambil barang barang yang masih ada di dalam rumah.

Melihat ada 1 unit sepeda motor yamaha X.Tried dengan cara bodinya dilepaskan dan kerangkanya kami angkat melalui atap rumah dan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti milik korban.

“Jadi benar setelah kita mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan kasus pencurian atau bobol rumah yang terjadi di rumahnya. Anggota dilapangan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim Andrie Setiawan, Kamis (15/1/2026).

Lanjutnya, setelah berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku, saat itu pelaku langsung diringkus saat berada di rumahnya masing masing. “Pelaku kita tangkap saat berhasil diendus keberadaannya. Dari hasil penyelidikan pelaku ini sudah beraksi sebanyak 2 kali,” bebernya.

Sambungnya, selain mengamankan kedua pelaku, anggota juta mengamankan barang bukti berupa, 1 Air Coolant merk AVA, 1 Kompor Gas merk Polytron, 1 unit TV merk Panasonic, 1 unit Tab merk Samsung, 1 buah selimut dan 1 buah senter kepala merk LUBI.

“Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota penyidik satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan lain,” ungkapnya, sambil mengatakan atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, kedua pelaku yakni Joni dan Ilham hanya ketika diperiksa hanya bisa mengakui perbuatannya. “Terpaksa pak kami mencuri karena tidak ada pekerjaan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan makan ya kami mencuri,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:19 WIB

Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:55 WIB

Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok

Berita Terbaru