SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yakni Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga, keduanya merupakan Kurir Sabu Sebanyak 1 kilogram Lebih atau dengan berat Netro 1.442 gram, Kembali dijalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan para saksi, Senin (21/4/2025).
Didalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Saksi polisi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka itu terjadi tanggal 14 Januari tahun 2025 di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, pukul 16.00 WIB.
“Dari penggeledahan dan penangkapan terhadap dua tersangka ini, kita amankan, barang bukti sabu sebanyak 14 kantong dengan berat netro 1.442 gram yang tersimpan didalam tas ransel,” ucap Saksi.
Selanjutnya saksi kembali menjelaskan, sebenarnya target kami adalah saudara Dandi (DPO) karena berdasarkan informasi bahwa barang bukti tersebut itu sebanyak 5000 gram atau 5 kg, Tapi sebagian besar sudah dijual oleh para tersangka.
“Jadi yang berhasil kita amankan dari para tersangka itu sebanyak 1 kilogram lebih,” ucap saksi penangkapan saat dihadapan majelis hakim.
Dalam persidangan salah satu terdakwa Ade Prayoga mengaku sudah 30 kali anter paket kecil ke pelanggaran. “Saya juga pernah dihukum sebelumnya, dalam perkara penganiayaan anak,” singkat terdakwa Ade kepada JPU.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Reki Ardiansyah bersama terdakwa M Ade Prayoga pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa Reki di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong PMD, RT 10/03, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Terlibat dalam peredaran narkotika.
Berawal terdakwa Reki sering membeli narkotika dengan Andes (DPO) hingga kenal dengan Dandi (DPO). Terdakwa Reki bertransaksi di Kambang Iwak, Palembang, dengan mengambil sebuah tas ransel berisi 5 kilogram Sabu. Lalu di hubungi Dandi (DPO) untuk menyimpan sabu tersebut.
Terdakwa Reki memecah 5 Kg sabu menjadi 2 Kg sebanyak 20 paket sedang beratnya masing – masing 100 gram. Sisanya 3 Kg disimpan di kamar. Dandi lalu meminta Reki mengantarkan 200 gram sabu di Terminal Gandus Palembang. Lalu mengantarkan lagi 5 paket seberat 500 gram juga di Terminal Gandus. Ditambah lagi 100 gram.
Setelah berkali kali anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan terdakwa Reki saat mengantarkan sepaket sabu Rp 250 ribu ke perumahan Griya Asri dan paketan seharga Rp 300 ribu di Terminal Gandus.
Dari penggeledahan ditemukan tas ransel berisi 14 paket sabu seberat 1.442 gram atau 1,4 kg sabu, timbangan digital merek CHQ warna hitam dan ponsel merek Oppo.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal kesatu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANA)
Komentar