Dua Kontrakan Semi Permanen Hangus Terbakar

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi lokasi kebakaran saat kobaran api membakar dua rumah kontrakan di Jalan DI Panjaitan Plaju. (Photo: Istimewa)

Situasi lokasi kebakaran saat kobaran api membakar dua rumah kontrakan di Jalan DI Panjaitan Plaju. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belum diketahui penyebab asal api dari mana, dua unit rumah semi permanen yang merupakan kontrakan milik Ama, dihuni oleh Dedi (40), dan Miyati (62), hangus terbakar dilahap Si Jago Merah, Selasa (11/2/2025), sekitar 00.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan Lorong Sinar Ladang 3 RT 50/RW 15 Kelurahan 16 ulu Kecamatan SU II Palembang. Berawal saat saksi Said (59), tetangga korban melihat ada kobaran api di atap rumah kontrakan tersebut.

“Awalnya saya melihat api yang sudah membesar dari atas rumah kontrakan tersebut,” ungkap Said, kepada petugas.

Lanjutnya, karena angin yang kencang, api langsung membesar. “Panik saya berteriak kebakaran, warga sekitar berhamburan. Dan kami pun mencoba memadamkan kobaran api dengan alat seadanya serta melaporkan kejadian ini ke Polsek dan PBK,” katanya.

Tidak berselang lama, petugas Polsek dan petugas PBK dserat 6 unit mobil damkar datang ke lokasi kejadian, Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 01.10 WIB api pun berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Kapolsek SU II, Kompol Dedi Ardiansyah,Rabu (12/2/2025) membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. ” Benar adanya peristiwa kebakaran tersebut. Dua unit rumah semi permanen yang merupakan kontrakan milik Bu Ama,” ungkap Dedi.

Lanjut Dedi, untuk api asalnya dari mana belum diketahui. “Untuk asal api belum diketahui dari mana, masih dalam penyelidikan kita. Sementara tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang
Putusan Tipikor Berlanjut: Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding
Ops Pekat Musi 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Residivis Begal
Papan Bunga dari Guru Penuhi Kejati Sumsel, Bentuk Rasa Terima Kasih
Simbol Perlawanan Guru Terhadap Intimidasi: Ratusan Papan Bunga untuk Kejari Banyuasin
Korban Jiwa Berjatuhan, Polda Sumsel Terapkan Zero Tolerance Terhadap Refinery Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:02 WIB

Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

Putusan Tipikor Berlanjut: Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:35 WIB

Ops Pekat Musi 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Residivis Begal

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB