Dua Kadidat Bersaing di Pilkada OKI, Muri Vs JADI

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan batas akhir pendaftaran kandidat yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hingga Kamis (30/8/2024), pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan. Pada hari terakhir pendaftaran, pihaknya kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muchendi Mahzarekki-Supriyanto atau Muri. Sehari sebelumnya, pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto Fikri (JADI) sudah terlebih dahulu mendaftarkan diri.

Didampingi Komisioner dan Sekretaris KPU OKI, Irsan menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Muri dijadwalkan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, atau berselang satu hari usai mendaftar di KPU.

Baca Juga :  KPU Pagar Alam Buka Pendaftaran, Hepy-Efsi Pasangan Pertama Antarkan Berkas

“Atau hari ketiga terhitung dari mendaftar, karena kita melihat jangan sampai nanti yang bersangkutan kelelahan, hingga saat pemeriksaan terkendala,” ucap Irsan.

Untuk hari ini, jelas Irsan, pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Moehammad Hoesin. Keesokan harinya, baru pasangan Muchendi-Supriyanto.

“Jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga pukul 23.59 WIB, artinya untuk Kabupaten OKI hanya 2 pasangan calon,” tegas Irsan.

Untuk pemeriksaan berkas paslon, lanjut Irsan, pihaknya selaku penyelenggara tentu akan memverifikasi. Tapi apabila ada informasi yang kira-kira janggal, baik itu berupa Ijazah atau lainnya, mohon informasikan ke KPU OKI.

Baca Juga :  Fitrianti-Nandriani Daftar ke KPU Palembang Naik Kuda

“Dari hasil verifikasi atau pemeriksaan sementara, bahwa kedua pasangan calon ini berkasnya dinyatakan ada dan lengkap,” ungkap Irsan. (ANA)

    Komentar